Ketua Bawaslu RI Lakukan Monitoring PSU di Indragiri Hulu
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Abhan turun langsung monitoring pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu di TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal, Indragiri Hulu, Selasa (20/04/2021).
RENGAT--(KIBLATRIAU.COM)-- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Abhan turun langsung monitoring pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu di TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal, Indragiri Hulu, Selasa (20/04/2021).
Kedatangan Abhan yang didampingi Forkopimda Riau ini menyita perhatian awak media. Abhan dan rombongan tiba di TPS pada pukul 10.30 WIB dengan mengunakan helikopter dari Pekanbaru.
Forkopimda Riau yang mendampingi Abhan ke lokasi PSU yaitu Gubernur Riau H. Syamsuar, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, S.H, S.I.K, M.Si, dan Danrem 031/WB Brigjen TNI M. Syekh Ismed.
Selain itu, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, S.Ag., M.Pd.I beserta anggota lainnya Neil Antariksa, A.Md., S.H., M.H juga turut serta dalam rombongan tersebut.
Di lokasi TPS, rombongan Abhan disambut oleh Forkopimda Kabupaten Indragiri Hulu, Penyelenggara Pemilu, dan tim gabungan pengamanan yang terdiri dari TNI, Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hulu.
Dalam sambutannya, Abhan menyampaikan bahwa jajaran Pengawas Pemilu di Riau sudah melakukan pengawasan pelaksanaan secara baik terhadap pelaksanaan PSU di Kabupaten Indragiri Hulu.
Sebelum beranjak, Abhan menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atau pemilih yang telah datang ke TPS 03 untuk menggunakan hak pilihnya meski di tengah hujan dan berpesan kepada masyarakat yang hadir untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Saya bahagia melihat antusias masyarakat Desa Ringin yang memiliki hak pilih di TPS 03, datang ke TPS guna menggunakan hak pilihnya meski siang ini dalam keadaan hujan.
Saya berharap kepada seluruhnya, baik penyelenggara, tim keamanan gabungan, serta masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan, baik di dalam TPS maupun di Luar TPS,” imbuhnya.
Untuk diketahui, perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu Nomor 93/PHP.BUP-XIX/2021 dalam amar putusannya memerintahkan untuk melaksanakan PSU di TPS 03 Desa Ringin karena di TPS tersebut telah terjadi penyobekan 76 surat suara oleh KPPS. Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan kepada KPU untuk mengganti dan mengangkat KPPS baru.
Untuk jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada TPS 03 Desa Ringin yaitu sebanyak 307 Pemilih. (Rls/Hen)
Tulis Komentar